
25 Juni 2026
Kebijakan Pajak UMKM Terbaru 2026: Yang Perlu Anda Ketahui
Ketentuan PPh Final UMKM yang dirujuk dalam sumber resmi DJP mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2022. Pelaku usaha perlu memahami tarif, batas omzet, dan masa pemakaian fasilitas agar tidak salah menghitung kewajiban perpajakan.
Tarif PPh Final 0,5% tetap dipertahankan dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Untuk pekerjaan bebas dan kondisi khusus lainnya, rujuk langsung ketentuan DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak karena tidak semua jenis penghasilan diperlakukan sama.
Pahami batas omzet dan pencatatan. Sumber DJP menjelaskan tarif PPh Final UMKM 0,5% serta ketentuan omzet yang perlu diperhatikan pelaku usaha. Untuk kasus keluarga, bentuk usaha, atau penghasilan campuran, gunakan rujukan DJP yang paling baru sebelum melapor.
Masa pemakaian fasilitas: sumber DJP menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% memiliki batas waktu pemakaian sesuai jenis wajib pajak sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. Karena aturan dapat direvisi, pelaku usaha sebaiknya mengecek pembaruan resmi DJP sebelum menyusun laporan tahunan.
Catat Omzet Otomatis untuk Pajak
Dengan Tatta Business, setiap transaksi tercatat otomatis. Saat tiba waktunya pelaporan SPT, Anda tinggal mengunduh laporan omzet. Tidak perlu merekap manual menggunakan Excel lagi. Coba gratis →
Rujukan lokal dan resmi