
25 Juni 2026
Perkembangan E-commerce Indonesia 2026: Regulasi Baru dan Peta Persaingan
Memasuki 2026, pelaku e-commerce Indonesia menghadapi kelanjutan tren 2024-2025: pertumbuhan PMSE, penguatan pengawasan platform, dan penggunaan kanal sosial atau video commerce. Kerangka kebijakan PMSE yang dapat dirujuk antara lain PP 80/2019 dan Permendag 31/2023.
Bagi penjual online, hal paling aman adalah memastikan legalitas usaha dan data toko rapi. Jika berjualan melalui marketplace, ikuti ketentuan platform dan cek kembali aturan resmi dari Kemendag atau OSS sebelum mengambil keputusan usaha.
NIB berfungsi sebagai identitas dan perizinan berusaha. Memiliki legalitas yang rapi dapat membantu pelaku usaha saat mengakses pembiayaan, mengikuti program pendampingan, atau membangun kepercayaan pembeli.
Kanal sosial dan video commerce makin penting. Data Kemendag/BPS mencatat sebagian usaha PMSE memakai media sosial, sementara e-Conomy SEA 2025 menyoroti peran video commerce dalam GMV e-commerce kawasan.
Kelola Penjualan dengan Tatta Business
Apakah Anda menjual di berbagai platform? Tatta Business membantu mencatat penjualan dari berbagai kanal secara terpusat. Coba gratis →
Rujukan lokal dan resmi
Sumber rujukan
- Statistik E-Commerce 2024Badan Pusat Statistik
- Kinerja Perdagangan Melalui Sistem Elektronik IndonesiaKementerian Perdagangan
- e-Conomy SEA 2025Google, Temasek, Bain & Company
- e-Conomy SEA 2025 insightBain & Company